Hukrim  

Polisi Bekuk Dua Orang Predator Anak di Tanjungpinang

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi Ucok didampingi Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi Didampingi Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno saat Konprensi pers penangkapan dua pelaku predator anak (foto: beto)

TANJUNGPINANG,- -Polsek Bukit Bestari berhasil membekuk dua orang predator anak di Tanjungpinang. Kedua pelaku tersebut berinisial CY (25) seorang waria dan tersangka AN (38).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, atas kerja keras timbpenyidik Polsek dan Sat Reskrim Polres Tanjungpinang kedua tersangka CY dan AN berhasil ditangkap.

Kapolres mengungkapkan modus kedua tersangka ini awalnya mereka menjaring anak-anak yang kurang perhatian orang tua, lalu anak-anak tersebut di akomodir mereka hingga diajak minum minum dan mabuk lalu pelaku menjalankan aksinya, ungkap Ucok didampingi Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur dan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Dwihatmoko Wiroseno kepada awak media di Kantor Polsek Bukit Bestari, Sabtu (8/9//2018).

Ditambahkan Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur mengatakan, pengakuan korban juga membenarkan bahwa tersangka CY sering melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak-anak tersebut.

Sementara pengakuan anak-anak itu mereka berkumpul di dalam kos-kosan CY kemudian diberi minuman alkohol ketika sudah mabuk kemudian mereka disodomi,” ungkapnya.

Dari pengakuan tersangka ini ternyata anak-anak itu disodomi sudah 5 bulan lamanya.

Kedua pelaku predator anak saat digiring polisi

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan penetapan pemerintah nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2013 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

(Beto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *