Bawaslu Lingga Umumkan Caleg PAN Berhak Ikut Pemilu

LINGGA,- -Bawaslu mengabulkan gugatan PAN atas KPU Lingga terkait penetapan DCS kerena memandang UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 masih menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2019, Rabu (05/09/2018).

Sebelumnya gugatan ini diajukan DPD PAN terkait salah satu calonnya yang dicoret KPU dari DPRD Kabupaten Lingga karena sebagai mantan koruptor.

Ketua Bawaslu Lingga, Zamroni, SH.MM dalam press relese kepada media menyampaikan bahwa putusan yang dibuat oleh majelis penyelesaian sengketa telah melewati berbagai pertimbangan hukum, mulai dari UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, UUD 1945, KUHP, sampai dengan putusan MK 42/PUU-XIII/2015 dan 51/PUU-XIV/2016 tentang judicial review UU Pemilu.

Pada prinsipnya, Bawaslu memiliki keinginan yang sama agar calon legislatif yang dicalonkan oleh Partai Politik memiliki background yang baik dan berintegritas, serta tidak cacat secara hukum.

Melolos mantan korupsi, bukan keinginan Bawaslu akan tetapi UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang menjadi landasan pelaksanaan Pemilu 2019 memang tidak membatasi mantan terpidana korupsi menggunakan hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri sebagai Caleg.

Zamroni mengatakan Bawaslu tetap pada keinginan yang sama dengan KPU, agar Pemilu kita terbebas dari calon-calon yang tidak memiliki integritas. Tapi secara hukum, Bawaslu juga punya tugas menjaga dan melindungi hak-hak konstitusi warga negara indonesia.

Untuk itu, dia sangat berharap ke putusan yang dibuat oleh Bawaslu tidak disalah artikan Publik sebagai sebuah tindakan mendukung mantan napi koruptor untuk menjadi wakil rakyat.

“Kembali lagi kepada masyarakat sebagai pemilik kedaulatan dalam Pemilu. Pilihlah wakil rakyat yang memiliki kemampuan dan integirtas yang baik, agar Pemilu itu memberi dampak perubahan kearah kemajuan.” Tutup nya.

Laporan: Agus Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *