KPU Tetapkan 414 Bacaleg Masuk DCS Tanjungpinang

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution (foto:Beres)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution (foto:Beres)

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menyatakan jumlah Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang masuk Daftar Caleg Sementara (DCS) sebanyak 414 orang.

Ketua KPU Tanjungpinang Aswin Nasution, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, sebanyak 17 orang bacaleg tidak memenuhi persyaratan, 10 di antaranya berasal dari Partai Berkarya.

Ia menjelaskan seluruh bacaleg dari Partau Berkarya Daerah Pemilihan I (Tanjungpinang Kota-Tanjungpinang) dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Awalnya, dari 10 orang partai itu, hanya tiga orang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Satu di antara tiga bacaleg yang tidak memenuhi persyaratan itu adalah perempuan.

Dari tujuh orang bacaleg yang memenuhi persyaratan administrasi ternyata hanya dua orang perempuan.

“Jadi keterwakilan perempuan tidak mencapai 30 persen dari 7 orang balaceg tersebut,” ungkapnya.

Aswin mengatakan 7 orang bacaleg dari berbagai partai juga tidak memenuhi persyaratan. Rata-rata tidak menyerahkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani.

Aswin mengemukakan seluruh partai peserta Pemilu 2019 mendaftarkan bacaleg di KPU Tanjungpinang, namun  empat partai tidak lengkap. Partai Kebangkitan Bangsa mendaftarkan 29 orang sebagai bacaleg, sedangkan Partai Perindo hanya 16 orang.

Partai Bulan Bintang mendaftarkan 20 orang bacaleg, sedangkan PKPI hanya mendaftarkan 6 orang bacaleg.

“Sekarang masuk tahapan tanggapan masyarakat terhadap caleg sementara yang sudah diumumkan di sejumlah media massa,” katanya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *