Hukrim  

Gema Lingga Minta Kejari Segera Lakukan Tindakan Terhadap DPO Kontraktor CV. Mekar Cahaya

DPO pengadaan pompong Disdik Lingga (ist.)
DPO pengadaan pompong Disdik Lingga (ist.)

LINGGA,- -Gerakan Masyarakat (Gema) Lingga meminta secara tegas kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lingga untuk tidak tinggal diam terhadap kasus pengadaan pompong (Transportasi Laut) Pendidikan yang diduga tidak sesuai dengan anggaran.

Ketua Gema Lingga Zuhardi mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sudah cukup lama diproses. Hingga sampai saat ini pelaku menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), Ujarnya, Selasa (7/8/2018).

kasus dugaan korupsi pengadaan pompong sebanyak 6 unit itu merupakan proyek pengadaan tahun 2017.

“Kasus tersebut sudah lama diproses, namun kami menduga minimnya pengawasan pihak Kejaksaan terhadap Henerty selaku kontraktor pelaksana CV Mekar Cahaya, sehingga menghilang dan ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.

“Atas nama Gema Lingga, saya meminta kepada Kejari Kabupaten Lingga segera melakukan tindakan. Tangkap, proses dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” ucapnya lantang.

Informasi yang dihimpun awak media ini, Kejari Kabupaten Lingga berhasil mengamankan seorang tersangka, Jefrizal selaku Ketua Pokja panitia lelang pengadaan pompong sebanyak 6 unit.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Lingga Alexander Silaen didampingi Penyidik, Prima menggelar press release terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat transportasi laut bagi siswa – siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017.

Dalam press release yang diadakan di Aula Pertemuan Kejari Lingga, Senin (06/08/2018) pukul 17.20 WIB ini, Kejari Lingga menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi alat transportasi laut.

Dua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni satu orang laki – laki bernama Jeprizal (42) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit III, dan satu orang perempuan bernama Henerty.

“Tersangka Henerty kelahiran Lingga ini menetap di Tanjungpinang. Henerty selaku penyedia pekerjaan dari CV. Mekar Cahaya,” papar Alexander.

Dia mengutarakan, pihaknya sudah tiga kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka Henerty. Tetapi, tidak mau hadir.

“Sesuai perintah pimpinan, sekarang kita sudah tetapkan Henerty sebagai tersangka daftar pencarian orang (DPO). Hari ini juga, kami sudah menyampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Henerty ini,” ujar Alekxander.

Laporan : Agus Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *