Hukrim  

Tujuh Tersangka Judi Dadu Berakhir di Balik Jeruji besi

Tersangka judi dadu diringkus polsek
Tersangka judi dadu diringkus polsek Singkep Barat (foto:Agus)

LINGGA,- -Permainan judi cingkoko (Dadu) di gerebek anggota Reskrim Polsek Singkep Barat, (7) orang tersangka di antaranya, SL, DR, AY, KS, FRM,HR, HS, pada Senin malam (30/07/2018).

Kapolsek Singkep Barat Iptu Idris mengatakan tujuh orang tersangka tersebut berhasil diamankan di RT. 02 RE.01 Dusun 01, Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat, Ujar Kapolsek saat konferensi Pers pada Rabu (01/8/2018).

Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan, satu set alat cingkoko (dadu), 2 unit handphone Merk Samsung, 1 buah dompet dan uang tunai Rp. 1,8 juta.

Kapolsek menjelaskan awalnya tiga orang personel berangkat dari Dabo pukul 17.00 Wib menuju pantai pasir bulan Desa Kualaraya, dan meluncur ke Tempat kejadian Perkara (TKP) pada pukul 20:00 Wib dengan menggunakan pompong.

Setiba dilokasi polisi langsung melakukan penyergapan terhadap tujuh tersangka tanpa ada nya perlawanan, kata Kata Kapolsek.

Terkait perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 303 ancaman 10 tahun kurungan dan paling sedikit 4 tahun kurungan, pungkas Kapolsek.

Laporan : Agus Salim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *