Sekolah Dilarang Jual Buku Pelajaran

Ilustrasi buku (ist.)
    Ilustrasi buku (ist.)

TANJUNGPINANG,- –Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau mengingatkan seluruh sekolah tidak menjual buku pelajaran sekolah, baik yang disubsidi oleh pemerintah maupun tidak.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kepri, Atmadinata, di Tanjungpinang, Selasa, penjualan buku pegangan siswa baik yang dilakukan oknum guru maupun pihak sekolah melanggar peraturan, karena itu tidak boleh dilakukan.

Buku pegangan sekolah wajib diberikan secara gratis kepada siswa, karena disubsidi pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Memang, selama ini belum ada informasi terkait penjualan buku yang disubsidi pemerintah,” katanya.

Atmadinata mengimbau orang tua atau wali siswa untuk melaporkan kepada Disdik bila ada siswa SMA yang diwajibkan membeli buku pelajaran. Jika permasalahan itu terjadi di SD-SMP, laporkan kepada Disdik kabupaten dan kota.

“Pihak sekolah maupun oknum guru yang menjual buku pegangan siswa dapat dikenakan sanksi tegas. Sanksinya tidak main-main, sudah ada contoh,” ujarnya.

Buku Lembar Kerja Siswa (LKS), kata Atmatadinata juga tidak boleh diperjualbelikan di sekolah. Siswa berhak membeli buku LKS, namun tidak di sekolah.

Buku LKS dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan anak didik. Namun siswa berhak memilih tempat penjualan buku LKS.

“Beda antara buku pegangan siswa yang disubsidi oleh pemerintah dengan buku LKS. Buku LKS dibeli oleh masing-masing siswa sesuai kebutuhan sekolah,” katanya.

Sejumlah orang tua dan wali murid baru-baru ini merasa khawatir ketika putra-putrinya meminta uang untuk membeli LKS di toko tertentu yang direkomendasikan pihak sekolah.
“Saya khawatir uang itu dipergunakan untuk hal lain, bukan untuk membeli buku LKS. Saya juga khawatir uang itu hanya untuk memperkaya oknum guru, “kan informasi yang saya terima, buku LKS itu gratis,” kata Irma salah seorang wali siswa salah satu SMA di Tanjungpinang.

Hal yang sama juga dikatakan Irwan, yang putrinya duduk di bangku kelas XII. Irwan beranggapan bahwa seluruh buku, termasuk LKS, diperoleh siswa secara gratis.

“Awalnya, saya sempat berburuk sangka kepada anak saya tetapi akhirnya saya memberi uang yanh dibutuhkan, setelah paham bahwa buku LKS memang harus beli,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *