Sekda Kepri TS Arif Fadillah, Antara Turun Jabatan Atau Dipecat ?

Endri Sanopaka , Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang (foto:Beres)
Endri Sanopaka , Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang (foto:Beres)

TANJUNGPINANG,- -Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau kini menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan TS Arif Fadillah terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi saat menikahkan anak­nya.

Disamping tindakan dugaan gratifikasi, Sekda Kepri tersebut  juga turun pangkat satu strip dari IV/e atau Pembina Utama menjadi IV/d atau Pembina Utama Madya.

Meskipun turun pangkat, posisi sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri masih dipertahankan oleh TS Arif Fadillah. Pasalnya, sanksi yang diberikan gubernur hanya penurunan pangkat, bukan melepaskan jabatan.

Hal itulah yang menyebabkan sejumlah pegawai di Pemprov Kepri menjadi bahan perbincangan bahkan di kalangan masyarakat, politisi dan juga akademisi.

Selaku pengamat politik dan juga Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Stisipol) Raja Haji Tanjungpinang, Endri Sanopaka menyarankan agar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri TS Arif Fadillah dapat bersikap gentleman dengan mundur dari jabatannya saat ini.

Baca Juga :  Mahasiswa Bintan Desak Pemerintah Ambil Sikap Terkait Nelayan Yang Tertahan di Malaysia

“Kan sudah jelas Sekda Kepri itu turun pangkat. Hal itu mutlak, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang sanksi terhadap Arif,” Kata Endri Sanopaka di Morning Bakery, Kamis (26/7/2018).

Turunnya pangkat Sekda Kepri itu, kata Endri, bukan mainan. Melainkan menjadi sebuah tamparan keras dalam sejarah birokrasi pemerintahan Provinsi Kepri yang dipimpin oleh Nurdin Basirun. “Artinya Arif tidak bisa naik pangkat golongan lagi dan hanya menunggu masa pensiunan,” ujar Endri.

Dikatakan Endri, disamping diturunkannya pangkat Arif. iya seharusnya Non Job atau mengundurkan diri agar dapat memberikan keadilan bagi yang lain, sebab masih banyak pejabat lain yang bersih dan golongannya memenuhi agar kedepannya memacu motivasi pejabat yang lainnya.

Baca Juga :  Seluruh Anak di Tanjungpinang Bakal Dapat Kartu Identitas Anak

“Kalau Sekda tidak mengundurkan diri, Gubernur harus menyurati Sekda agar  mengundurkan diri tanpa ada pemecatan dari pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Endri, Gubernur tidak perlu menutup-nutupi, sehingga tidak merembes kepada dampak pemerintahan nantinya. “Jika Arif terus bertahan, hal itu malah akan menjadi preseden buruk bagi kepemimpinan Gubernur Kepri Nurdin Basirun,” ujar Endri.

Endri juga mengaku terkait kasus Sekda Arif turun pangkat, Ia diundang oleh Radio Republik Indonesia (RRI) mengudara sebagai narasumber dalam kasus Sekda turun pangkat, pada Kamis (26/7) pagi.

Baca Juga :  Rapat RUPS, Nizar Apresiasi Peningkatan BUMD

Saat siaran RRI berlangsung dengan pembahasaan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Sekda Arif sangat disambut oleh masyarakat dengan heuforia dan dukungan bahwa Arif harus di turunkan dari jabatan.

Endri juga mengaku dari 11 orang penelepon radio, ada yang geram agar menyuruh Arif Fadillah di pecat atas kasus gratifikasi pernikahan anaknya.

(Beto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *