Angka Pernikahan Dini Di Kepri Tinggi

Ilustrasi pernikahan (ist.)
Ilustrasi pernikahan (ist.)

TANJUNGPINANG – Berdasarkan dari data Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kepri angka perkawinan usia dini di Provinsi Kepri cukup tinggi.

Yang mana, pada tahun 2017 lalu mencatat ada 37 kasus pernikahan di usia dini terjadi di Provinsi Kepri.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kepri Misni di Tanjungpinang,Rabu (25/4).

“Angka ini harus kita tekan agar menurun, karena perkawinan di usia dini ini lebih banyak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujar Misni.

Dimulai dari mengkhawatirkan dari segi ekonomi mereka belum mapan hingga persoalan pendidikan dan sekolahnya pasti terhenti di tengah jalan.

“Tak hanya itu, perkawinan di usia dini ini juga rawan kekerasan dalam rumah tangga. Karena kebanyakan bakal pisah (bercerai) sehingg keluarga bakal berantakan,” ujar Misni.

Dikatakan Misni, perkawinan di usia muda ini  tak lain karena pergaulan bebas, penggunaan IT tidak sehat,faktor ekonomi, hingga putus sekolah.

Untuk itu, lanjut Misni Pemprov Kepri terus melakukan upaya pencegahan agar tingkat perkawinan di usia dini di Provinsi Kepri dapat menurun

“Salah satu nya melalui peringatan seperti ini sosialisasi, kiranya bisa menggugah dan merefleksikan kembali, bahwa fungsi keluarga sangat penting,” ungkap Misni

Serta program sosialisasi ke sekolah-sekolah yang dilaksanakan oleh forum anak yang  berada di 7 kabupaten  kota Se Kepri.

Nantinya, melalui sosialisasi ini Mereka berada di sekolah dan berkewajiban untuk menjadi pelopor dan pelapor untuk mengampanyekan untuk tidak menikah di usia dini.

“Karena menikah usia dini, akan membawa dampak negatif bagi kelangsungan keluarganya nanti.” pungkas Misni. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *