BPN Tanjungpinang Akan Terbitkan 5000 Sertifikat Tanah Dari 13000 PTSL

Muhamad Reza, Kepala Seksi
Muhamad Reza, Kepala Seksi Huhungan Hukum Pertanahan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tanjungpinang (foto:beto)

TANJUNGPINANG,. – – Pemerintah pusat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terus mengupayakan sertifikat tanah milik masyarakat, dimana PTSL merupakan upaya tertib administrasi pertanahan, sertifikasi dan jaminan kepastian hukum hak atas tanah.

Sebelumnya, PTSL tersebut merupakan Program Agraria Nasional (PRONA) guna percepatan penerbitan sertifikat tanah sekaligus untuk menekan permasalahan pertanahan, seperti tumpang tindih lahan dan sengkata tanah yang kerap terjadi.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kota Tanjungpinang, Muhammad Reza, mengatakan pada tahun 2018 pihaknya menargetkan pemetaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 13000, “Dan dari 1300 PTSL tersebut akan menerbitkan 5000 sertifikat tanah hingga akhir tahun 2018”, katanya.

Adapun prioritas PTSL tersebut difokuskan pada 10 kelurahan, antar lain: Kampung Bugis, Senggarang, Batu Sembilan, Kampung Bulang, Air Raja, Pinang Kencana, Tanjungpinang Barat, Tanjungpinang Timur, Tanjungunggat dan Tanjungayun Sakti.

“Untuk subyek yang akan di petakan dari 10 kelurahan ini sudah termasuk tanah rumah Ibadah, tanah wakap dan tanah yang kepemilikannya belum memiliki tuan,” Ujar Reza di Kantornya Senggarang, Jumat (20/7/2018).

Dan untuk mencapai target tersebut. Katanya, pihak BPN bekerjasama dengan pihak ketiga. Adapun pihak ketiga akan didapatkan dengan sistem lelang, dan proses lelang akan dilakukan oleh ATN/BPN pusat, jelas

Dikatakannya lagi, hingga pertengahan tahun 2018 yang baru dikeluarkan sertifikat oleh BPN baru sebanyak 1429 sertifikat dari target 5000 sertifikat.  Sementara untuk pengerjaan PTSL yang terlaksana ole pihak ketiga itu sebanyak 4442 bidang dari 13000 target PTSL,” ungkapnya.

Reza mengakui, bahwa target pengerjaan tersebut masih jauh dari jumlah target PTSL.

Dikatakannya, bahwa kendala kami dilapangan saat melakukan pemetaan dan akan menerbitkan sertifikat, banyak masyarakat tidak berdomisili ditempat, ada yang tinggal diluar daerah tapi tanahnya di pinang ditambah lagi kepemilikan tanah tidak jelas serta adanya pergeseran ukuran tanah, Jelasnya lagi.

“Tidak hanya itu, ditambah lagi masih ada kawasan hutan yang belum disertifikatkan karena terbentur masuk kawasan hutan, seperti di daerah kampung Bugis,” kata Reza

Sementara diketahui pada tahun 2017, target pengerjaan yang dilakukan BPN cukup meningkat. Dimana pemetaan yang ditargetkan hanya sebanyak 5900 dan dapat diselesaikan sebanyak 6386. 

Kepala Sub Seksi Penetapan Tanah Trigantara menambahkan, disamping kendala pemetaan PTSL, pihaknya juga kesulitan dalam penerbitan sertifikat karena banyak masyarakat yang engga membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

“Masyarakat selalu keberatan atas jumlah dana yang harus dikeluarkan, sehingga yang menjadi kendala utamanya adalah perolehan sertifikat dan pencapain target oleh ATN/BPN Tanjungpinang,” kata tri

Banyak warga yang merasa keberatan pada Bea BPHTB yang dikenakan atas nilai tanah dan bangunan yang dimiliki, sementara Bea tersebut dihitung berdasarkan rumus atas tanahnya. Sehingga banyak masyarakat banyak yang merasa keberatan dan target yang ingin kita capai itu terkendala, ucapnya.

Selanjutnya, ia berharap kepada seluruh masyarakat agar tidak beranggapan perolehan sertifikat secara gratis itu tidak secara keseluruhan. Melainkan, perolehan gratis itu hanya PTSL, namun diluar itu masyarakat harus membayar kewajiban lain seperti pajak. Hal itu juga di atur dalam UU No 28. Tahun 2009 Tentang pajak dan retribusi daerah

Ia pun menghimbau kepada masyarakat agar segera mendaftarkan tanahnya, pasang segera bidang tanahnya dan lengkapi dokumen tanahnya. Karena manfaat dari sertifikat tanah itu memiliki ekonomis yang tinggi, supaya dikemudian hari tidak terjadi sengketa atau konflik, himbaunya.

Adapun syarat pengurusan PTSL antara lain: Alasak (Dasar penguasaan tanah), KTP, KK, PBB dan tanda batas bidang tanah.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *