Hukrim  

Polres Tanjungpinang Tetapkan Pelaku Pembunuhan Sadis, Begini Kronologisnya

Kapolres Tanjungpinang didampingi Kasatreskrim saat Press rilis pengungkapan kasus pembunuhan Supartini (ist.)
Kapolres Tanjungpinang didampingi Kasatreskrim saat Press rilis pengungkapan kasus pembunuhan Supartini (ist.)

TANJUNGPINANG,- – Pelaku pembunuhan Supartini alias Tini janda cantik beranak satu yang ditemukan tewas di Jembatan III Dompak arah Wacopek pada Minggu (15/7/) lalu, Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pada Rabu (18/7). 

Setelah berhasil menangkap pelaku, kemudian Satreskrim Tanjungpinang menggelar pra rekonstruksi di restoran VIP, Jl Bakar Batu dan Jl Ganet, kebun milik tersangka lalu selanjutnya di Jembatan III Dompak arah Wacopek terduga pembunuhan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan tersebut, Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang menetapkan Nasrun DJ (NDJ) sebagai tersangka pelaku pembunuhan Supartini.

Kapala Kepolisian Resor Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalalahi mengatakan, berdasarkan beberapa perkembangan hasil penyidikan dan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti yang ditemukan baik di TKP pembunuhan, Jalan Ganet maupun di TKP penemuan mayat di Jembatan 3 Dompak. “Kami mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas nama saudara Nasrun BJ,” kata Kapolres, saat Press rilis di Jalan Ganet, Kamis (18/20/2018).

Kapolres mengatakan, barang bukti yang diamankan pihaknya yakni kayu berukuran 50 cm yang digunakan pelaku untuk pemukulan terhadap korban, baju dan sandal korban di TKP Jalan Ganet.

Barang bukti yang digunakan pelaku saat menghabisi nyawa korban

Kemudian, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban, karung dan batu pemberat yang dimasukkan dalam karung yang ditemukan di TKP penemuan mayat, Jembatan dompak. 

Adapun kronologis pembunuhan itu, kata Kapolres, awalnya, pada 13 Juli 2018 korban dan pelaku bertemu di Jalan Bakar Batu didepan SD Teladan dan melakukan perbicaraan terkait kehamilan si korban. 

Korban yang hamil lebih kurang satu sampai dua bulan. Karena hamil, korban berusaha untuk menggugurkan kandungannya dengan mengkonsumsi berbagai macam obat-obatan, namun tidak berhasil. Lalu korban meminta pertangungjawaban dari pelaku atas kehamilannya

Dan, setelah korban diketahui hamil, kemudian pelaku merencanakan akan menghabiskan nyawa korban dengan membawa korban ke TKP pembunuhan di Jalan Ganet dengan memakai kendaraan mobil Toyota Rush warna silver BP 1390 TQ. 

Sampai di TKP pelaku langsung mengeksekusi korban, pelaku memukul bagian kepala korban satu kali, bagian belakang kepala dua kali dan bagian muka korban tiga kali.

Setelah korban dihabisi, pelaku langsung membawa korban ke Jambatan 3 Dompak. Namun sebelum pelaku membawa korban ke Jembatan 3 dompak, pelaku sempat berkeliling terlebih dahulu.

“Diduga mencari pembuangan mayatnya,” papar Kapolres.

“Kita tetap akan melaksanakan pengembangan dan proses ini masih tetap berjalan,” tutupnya Kapolres.

(Bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *