Paripurna Batal, Dewan Tanjungpinang Sibuk Pencalonan Legislatif ?

Ruangan sidang DPRD Kota Tanjungpinang (foto:beto)
Ruangan sidang DPRD Kota Tanjungpinang (foto:bet)

TANJUNGPINANG,- –  Rencana sidang Paripurna yang telah diagendakan pada Senin (16/07) pagi, batal karena jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang hadir tidak memenuhi Qorum, beberapa kursi masih terlihat tersusun rapi dan kosong seperti tidak bertuan.

Informasi yang dihimpun, banyak Anggota Dewan Kota Tanjungpinang yang sedang sibuk dengan pencalegan dan mengurus berkas untuk maju di periode selanjutnya dan bahkan ada yang mendampingi sejumlah kader partainya untuk melengkapi berkas bacaleg 2019 mendatang.

Atas kesibukan sejumlah dewan tersebut, sidang Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Tanjungpinang Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2017 pun harus ditunda, dan akan digelar pada Rabu (18/7) mendatang.

Kabag Umum dan Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang, Yusuwadinata membenarkan banyak anggota DPRD Tanjungpinang tidak hadir karena ada kesibukannya masing- masing. Sehingga, jadwal agenda paripurna pun tidak memenuhi Qourum.

“Rapat Paripurna ini ditunda karena tidak Korum. Sebab yang hadir cuman 8 orang dari 30. minimal harus dihadiri 15 anggota dewan. Jadi hari Rabu mendatang kita gelar lagi,” kata Yusuwadinata di Aula Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (16/7/2018).

Yusuwadinata mengatakan, pihaknya telah mencoba menghubungi sejumlah dewan yang tidak hadir. Dia pun menduga, mungkin masih banyak dokumen yang harus diselesaikan para dewan untuk melakukan pendaftaran yang berhubung akan berakhir pada Selasa (17/07) besok.

Disamping ketidakhadiran puluhan jumlah dewan dalam rapat paripurna, salah satu tokoh masyarakat Tanjungpinang Andi Cori Patahudin angkat bicara. 

Cori mengatakan, tugas dan fungsi DPRD itu sudah jelas diatur. Bahkan Ada aturannya dan ada prioritasnya. Bukan malah mengabaikan tugas dan lari dari tanggungjawab.

“Memang benar saat ini memasuki akhir batas pendaftaran bacaleg 2019, tapi anggota-anggota dewan ini harus memperhatikan hajat hidup masyarakat luas. Sebab pembahasan Ranperda ini kan buat masyarakat luas. Ranperda untuk di sahkan menjadi perda ini juga nantinya mengatur jalannya pemerintahan,” ucapnya.

Jika terdapat anggota dewan yang dengan sengaja melalaikan tugasnya, kata Cori, itu tidak layak menjadi wakil rakyat.

“Seharusnya unsur pimpinan harus memberitahukan kepada anggota dewan lainnya, bukan malah memikirkan pencalegan,” tungkasnya.

(bet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *