Indonesia Dukung Resolusi Perlindungan Warga Sipil Palestina

Delegasi Indonesia yang dipimpin Kepala Perwakilan Tetap RI di PBB, Dian Triansyah Djani, saat menghadiri sidang di MU PBB, New York, AS, Rabu (13/6) waktu setempat. (Foto: Kemlu)
Delegasi Indonesia yang dipimpin Kepala Perwakilan Tetap RI di PBB, Dian Triansyah Djani, saat menghadiri sidang di MU PBB, New York, AS, Rabu (13/6) waktu setempat. (Foto: Kemlu)

JAKARTA, – – Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada hari Rabu (13/6) waktu New York, Amerika Serikat, secara mutlak telah mengesahkan resolusi mengenai perlindungan warga sipil Palestina melalui pemungutan suara. Delegasi Indonesia menjadi salah satu delegasi yang terdepan dalam mendukung serta menjadi co-sponsor utama dalam resolusi dimaksud.

Resolusi yang berjudul Protection of Palestinian Civilians telah dipungut suarakan dengan hasil akhir 120 mendukung, 8 menolak dan 45 negara abstain.

Pengesahan resolusi ini merupakan bukti nyata keberpihakan dan dukungan politis dunia internasional terhadap situasi dan kondisi warga sipil Palestina yang selama ini telah mengalami pelanggaran HAM oleh Israel.

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi berikut jajarannya di Jakarta sepanjang malam terus melakukan komunikasi intensif dengan Duta Besar/ Wakil Tetap RI untuk PBB di New York untuk memastikan dukungan Indonesia terhadap Palestina.

“Saya telah menginstruksikan Wakil Tetap RI di New York untuk melakukan penggalangan bersama Delegasi Turki dan Aljazair agar resolusi ini dapat disahkan dengan dukungan yang tinggi,“ kata Menlu.

Resolusi ini semula telah diajukan oleh Kuwait di Dewan Keamanan PBB namun tidak berhasil lolos akibat veto dari Delegasi AS. Atas inisiatif Indonesia dan sejumlah negara anggota lainnya, resolusi serupa kemudian diajukan kembali oleh Turki sebagai Ketua KTT OKI dan Aljazair sebagai Ketua Liga Arab melalui penyelenggaraan emergency special session Majelis Umum PBB.

Resolusi ini meminta Sekretaris Jenderal PBB untuk melakukan asesmen terhadap situasi di lapangan di wilayah pendudukan Palestina dan membuat laporan berikut rekomendasi guna menghentikan eskalasi kekerasan dan menyampaikannya kepada Majelis Umum dalam tempo waktu 60 hari.

Resolusi juga mengangkat krisis kemanusiaan di Jalur Gaza akibat blokade militer yang selama ini dilakukan oleh Israel. Secara khusus, masyarakat internasional diminta untuk memberikan perhatian dan bantuan kepada United Nations Relief and Works Agency (UNRWA) sebagai badan PBB yang selama ini memberikan bantuan kemanusiaan bagi warga dan pengungsi Palestina.

Dukungan konsisten Indonesia dalam setiap inisatif maupun resolusi PBB terkait Palestina menunjukkan komitmen kuat Indonesia bagi rakyat Palestina khususnya dalam menghadapi kesewenangan dan impunitas Pemerintah Israel yang bertentangan dengan hukum internasional, yakni Konvensi Jenewa mengenai perlindungan warga sipil, hukum HAM dan humaniter internasional.

Sumber: (Dit Infomed Kemlu/Setkab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *