Penjelasan Lengkap Pemberian THR Bagi PNS, Anggota TNI dan Polri

JAKARTA, – – Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan pada tanggal 23 Mei 2018, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam Tahun Anggaran 2018 kepada Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polr, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua PNS, baik PNS dan pejabat pemerintah pusat maupun PNS dan pejabat pemerintah daerah.

Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pemberian THR tersebut sebagai bentuk  apresiasi pemerintah kepada PNS, TNI atau Polri maupun pensiunan atas pengabdian dan kinerjanya selama ini. Sekaligus meningkatkan pendapatan dan daya beli yang cukup. Terutama dalam menghadapi hari besar yang dirayakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

“Sumber pendanaan untuk pemberian THR ini adalah dari APBN bagi pegawai pusat dan dari APBD bagi pegawai daerah,” kata Tjahjo, di Jakarta, Rabu (6/6).

Dan khusus untuk daerah, lanjut Tjahjo, alokasi pembayaran gaji pegawai daerah telah diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri mengenai Pedoman Penyusunan APBD untuk setiap tahun. Khusus untuk tahun 2018 diatur dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018.

Dalam PP Nomor 58 Tahun 2005, antara lain diatur ketentuan pembayaran gaji PNS Daerah dibayarkan melalui APBD. Sementara kepada PNS daerah dapat diberikan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah masing-masing. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 33 Tahun 2017, antara lain diatur bahwa penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

“Serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan, dan pemberian gaji ketiga belas dan gaji keempat belas. Ini sesuai nomenklatur gaji keempat belas sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3386/SJ kepada Gubernur dan Nomor 903/3387/SJ kepada Bupati atau Walikota diubah menjadi THR,” katanya.

Menteri Tjahjo juga menegaskan, surat edaran yang dikeluarkan justru untuk memperjelas aturan teknis penganggaran. Sehingga pemerintah daerah tak salah menafsirkan, yang bisa saja dikemudian hari itu justru jadi masalah. Tidak lupa, ia juga mengungkap latar belakang dikeluarkannya surat edaran tersebut. Menurut Tjahjo, surat tersebut dikeluarkan untuk menjawab permintaan daerah kepada Kemendagri yang disampaikan  saat Raker Keuangan Daerah  pada 24 Mei kemarin. Saat itu, pemerintah daerah  banyak  yang salah menafsirkan implementasi PP Nomor 18/2018 dan PP Nomor 19/2018, sehingga besaran THR dan gaji ke 13 lebih dari yang seharusnya.

“Agar tidak menimbulkan permasalahn dikemudian hari maka Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah  yang  mempunyai fungsi pembinaan pengelolaan keuangan daerah  merasa perlu memberikan petunjuk bagaimana mengimplementasikan kedua PP tersebut,” ujarnya.

Maka, lanjut Tjahjo, pada tanggal 26 Mei, Kemendagri langsung berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu. Dari hasil koordinasi itu disepakati perlu ada surat Mendagri untuk daerah.” Surat  Menteri dimaksud juga dikeluarkan ketika ada kebijakan pemerintah untuk pemberian gaji ke 13, sama dengan tahun-tahun sebelumnya,” ujarnya.

Dijelaskannya juga bahwa THR dan gaji ke 13 merupkan jenis belanja pegawai yang dalam peraturan perundang-undangan masuk kategori “belanja mengikat” yang harus dianggarkan dalam jumlah yang cukup tanpa harus menunggu perubahan APBD. Ini karena  termasuk belanja yang sifatnya mendesak.

“Dan ini sejalan dengan  Pasal  28 UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara,” ujarnya.

Sebagai implikasi karena itu termasuk belanja untuk keperluan mendesak, kata dia, maka dalam  peraturan perundang-undangan dimungkinkan melakukan perubahan pejabaran APBD mendahului perubhan perda tentang APBD. Untuk itu, bagi yang paham norma pengelolaan keuangan daerah, Tjahjo yakin tidak akan membuat pernyataan seperti pemberitaan yang sekarang ramai dibincangkan.

“Anggaran THR untuk PNS daerah juga telah diperhitungkan dalam APBN Tahun 2018 setiap daerah melalui perhitungan Alokasi Dasar (AD) dalam pengalokasian Dana Alokasi Umum (DAU), dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,” urainya.

Dalam PP Nomor 55/2005 tentang Dana Perimbangan, antara lain diatur bahwa dalam formula perhitungan DAU untuk setiap daerah dihitung dari Alokasi Dasar yang didasarkan pada Belanja Gaji PNS daerah dan Celah Fiskal (CF), yaitu selisih antara kebutuhan fiskal daerah dengan kapasitas fiskalnya.

Formulasi Alokasi Dasar  tersebut telah memperhitungkan gaji PNS Daerah, yaitu berupa gaji pokok, dan tunjangan-tunjangan yang melekat sesuai ketentuan PP tentang Penggajian. Tunjangan yang melekat tersebut yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan umum, tunjangan beras, tunjangan PPh. Termasuk telah memperhitungkan gaji ketiga belas dan THR. Pada tahun 2018, besaran gaji PNS Daerah yang telah diperhitungkan pada Alokasi Dasar dalam formulasi pengalokasian DAU secara nasional adalah sebesar Rp 194,95 triliun. Alokasi dana sebesar itu meliputi penghitungan gaji PNS Daerah dan tunjangan yang melekat untuk 13 bulan, dan gaji keempat belas atau THR sebesar Rp 11,2 triliun.

“Pembayaran THR, sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (3) PP Nomor 19/2018, dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara bekerja,” katanya.

Selanjutnya, kata dia,  sesuai dengan ketentuan Pasal 9 PP Nomor 19/2018, anggaran yang diperlukan untuk pembayaran THR dibebankan kepada APBD. Pembayaran THR diberikan kepada PNS yang bekerja pada pemerintahan daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dan  anggota DPRD. Dengan demikian, pembayaran THR PNS Daerah menjadi tanggung jawab APBD, dimana pendanaannya berasal dari Penerimaan Umum APBD,  yakni dana penerimaan yang penggunaannya menjadi diskresi daerah.

“Dana ini terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), DAU, DBH dan beberapa sumber penerimaan umum lainnya,” kata Tjahjo.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Syarifuddin menambahkan, pada dasarnya kebijakan pemberian THR telah diterapkan sejak tahun 2016. Pada tahun 2018, sesuai PP Nomor 19/2018, besaran THR tahun 2018 diberikan sama dengan penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2018.

Berdasarkan hasil konfirmasi dari dinas atau badan yang menangani Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD atau BPKAD) Provinsi, /Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia, sampai dengan hari ini tanggal 06 Juni 2018 pukul 10.00 WIB, seluruh daerah, yakni  542 telah menganggarkan THR dalam APBD-nya masing-masing.

“Dengan rincian besaran THR, sebagai berikut, THR diberikan sebesar Gaji Pokok dianggarkan oleh sebanyak 153 daerah. Lalu THR diberikan sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan diluar TPP (Tukin) sebanyak 77 daerah. Kemudian THR diberikan sebesar Gaji Pokok dan Tunjangan, kecuali Tunjangan Beras dan Tunjangan Askes sebanyak 1 daerah. THR diberikan sebesar Take Home Pay (THP) bulan Mei 2018 telah dianggarkan oleh  sebanyak 297 daerah,” urai Syarifuddin.

Sementara  THR diberikan sebesar THP masih dibahas oleh 7 daerah. Dan, sebanyak 2 daerah telah membayarkan seluruhnya THR yang diberikan sebesar THP atau TPP tidak dibayarkan seluruhnya. Serta tercatat ada 3 daerah yang mengeluarkan kebijakan THR diberikan sebesar THP dikurangi dengan Tunjangan Beras.

“Sebanyak 2 daerah memutuskan THR diberikan sebesar THP dikurangi Tunjangan Kemahalan. Dari jumlah tersebut, THR yang sudah atau terjadwal dibayarkan sampai dengan hari ini sebanyak 384 daerah (70,85%) terdiri dari 25 provinsi, 66 kota, dan 293 kabupaten,” kata Syarifuddin.

Syarifuddin kembali menambahkan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada daerah-daerah yang baru menganggarkan THR sebesar gaji pokok, tercatat ada 153 daerah. Sedangkan yang menganggarkan THR lebih rendah dari penghasilan bulan Mei 2018, tercatat ada 78 daerah. Tapi  sebagian besar daerah telah menyatakan komitmennya untuk melakukan penyesuaian dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur No. 903/3386/SJ tanggal 30 Mei 2018 dan Surat Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota No. 903/3387/SJ tgl 30 Mei 2018 tentang pemberian THR dan Gaji 13  yang bersumber dari APBD. Penyesuaian tersebut dilakukan dengan cara, pertama pergeseran anggaran yang dananya bersumber dari belanja tidak terduga. Kedua,  penjadwalan ulang kegiatan. Dan ketiga dengan cara  menggunakan kas yang tersedia.

“Penyediaan anggaran THR tersebut dilakukan dengan cara mengubah penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD, yang selanjutnya diberitahukan kepada pimpinan DPRD paling lambat satu bulan setelah dilakukan perubahan penjabaran APBD dimaksud, ” ujarnya.

Baru setelah itu, lanjut Syarifuddin, harus dimasukkan penganggarannya dalam Perubahan APBD. Maka dengan seluruh 542 daerah telah menganggarkan THR dalam APBD-nya masing-masing menunjukkan semua daerah memiliki komitmen untuk membayarkan THR bagi para pegawainya. Pemerintah pusat tentunya patut memberikan penghargaan kepada seluruh daerah atas komitmen dan pelaksanaan pembayaran THR mereka.

“Pemerintah pusat akan terus berkoordinasi dengan seluruh daerah dan memfasilitasi secara administratif. Terutama terkait dengan proses penyesuaian anggaran bagi daerah yang membutuhkan,” katanya.

Humas Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *