Proses Penyidikan Selesai, Tersangka Pembawa Shabu 1.037 Ton Dilimpahkan Ke Kejagung

Empat narapida mafia sindikat internasional asal taiwan dilimpahkan ke Kejagung RI

BINTAN,

Empat narapida mafia sindikat internasional asal taiwan dilimpahkan ke Kejagung RI

– Penyidikan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI terhadap empat orang tersangka yang membawa shabu 1,037 ton mengunakan kapal MV Sunrise Glory yang ditangkap TNI AL di Selat Philips pada 7 Februari 2018 lalu telah selesai. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk disidangkan.

Pelimpahan empat tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan oleh Kepala BNN RI Komjen Pol. Heru Winarko kepada Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejagung RI, Dedy Siswadi bertempat di Dermaga Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan (Fasharkan) Mentigi Tanjung Uban, Senin (4/06/2018).

Pelimpahan tersebut disaksikan Asisten Pengamanan (Aspam) Kasal, Laksamana Muda TNI S. Irawan, S.E., Kapolda Kepri, Irjen Pol Drs H. Didit Widjanardi, S.H., Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI Ribut Eko Suyatno, S.E., M.M., Komandan Korem 033 Wira Pratama Brigjend TNI Gabriel Lema, S.Sos.

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkotika Kejagung RI, Dedy Siswadi, berkas perkara empat tersangka kurir shabu tersebut lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Keempatnya yang merupakan nakhoda dan anak buah kapal (ABK) KM Sunrise Glory berkewarganegaraan Taiwan terancam hukum mati.

“Jaksa Penuntut Umum telah menerima limpahan 4 tersangka yakni Chen Chung Nan, Chen Chin Tun, Huang Ching An dan Hsieh Lai Fu dengan barang bukti seberat 1.037 juta gram sabu dinyatakan secara yuridis baik formil maupun materil dinyatakan lengkap atau P21 pada 22 Mei 2018 lalu,” kata Dedy.

Dedy menjelaskan, bahwa dengan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti shabu dari penyidik BNN RI ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, maka perkara tersebut segera disidangkan. Selanjutnya, JPU akan menuntutkan perkara pidana yang terjadi tersebut berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara itu, Kepala BNN RI Komjen Pol. Heru Winarko mengatakan, bahwa keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika internasional merupakan bukti sinergitas antara TNI AL, BNN, Bea Cukai dan Kepolisian RI. Hal ini dikarenakan, masalah pemberantasan narkotika tidak hanya tanggungjawab BNN, melainkan tanggungjawab seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

“Beberapa bulan lalu, berkat kerjasama kita, diplomasi yang ada, kita koordinasikan dengan teman-teman TNI AL, Bea Cukai, sehingga kita bisa tangkap pelakunya dan kita amankan 1,037 ton sabu. Kita tidak akan berhenti sampai di sini, kita akan terus bersama meniadakan narkoba di wilayah Indonesia yang kita cintai ini,” tuturnya.

Pada 4 Juni 2018, kata Heru, BNN RI telah menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti narkotika 1,037 ton kepada Kejagung RI. Barang bukti tersebut tidak diserahkan secara keseluruhan, karena sebagian jumlah barang bukti sabu telah dimusnahkan oleh pejabat negara beberapa waktu lalu di kawasan Monas, DKI Jakarta.

“Sekarang, tahap kedua, tersangka yang nanti akan menjadi terdakwa dengan barang bukti narkoba yang kita sisihkan, dan juga kapal yang digunakan sebagai sarana untuk mengangkut narkoba masuk ke perairan Indonesia. Narkoba adalah musuh kita bersama-sama,” paparnya.

Hal senada juga disampaikan Aspam Kasal, Laksamana Muda TNI S. Irawan, S.E., bahwa TNI AL akan terus bersinergi dalam melakukan pemberantasan narkotika di Indonesia. Selain itu, atas perintah Presiden, Panglima TNI dan Kasal untuk selalu meningkatkan pengawasan khususnya di perairan Indonesia guna mengantisipasi masuknya narkoba ke Indonesia.

“Narkoba bukan masalah kecil lagi, ini masalah besar. Ini yang ketemu baru 1 ton, yang tidak ketemu mungkin banyak, makanya perairan semua kita waspadai seluruh Indonesia ini,” pungkasnya.

tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *