Razia di Kos-Kosan, 6 Orang Berhasil Diciduk Satpol PP

TANJUNGPINANG, – – Sedikitnya 3 pasangan terdiri dari 6 orang perempuan dan laki-laki diciduk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang di beberapa tempat kos-kosan karena kedapatan sedang berduaan selayaknya suami istri.

Petugas tidak mendapatkan surat identitas ikatan resmi (Suami/Istri) dari setiap pasangan tersebut.

Adapun Dua pasangan itu didapati disalah satu kos terletak di Jalan Gatot Subroto, kemudian satu pasangan lagi disalah satu kos di Jalan Kampung Baru. Bahkan ada pula satu orang tidak memiliki identitas disalah satu kos Jalan Ganet.

“Dua pasang dikos Jalan Gatot Subroto, satu pasang dikos Kampung Baru dan satu orang tidak memiliki identitas dikos Jalan Ganet,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang Andre, Senin (21/05) malam.

Andre mengatakan, para pasangan tersebut telah dilakukan pendataan dan juga di berikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Kalau kedapatan sekali lagi, kita akan lanjutkan tindakan Tipiring,” ujarnya.

Andre berharap agar para pemilik kos selalu memperhatikan penghuninya sehingga hal-hal yang tidak diinginkan tidak terjadi. Terutama perbuatan asusila.

“Apalagi saat ini umat muslim tengah menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan, kita minta hal seperti itu tidak terjadi,” katanya.

Ak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *