Menanggulangi Terorisme Demi Melindungi HAM Seluruh Rakyat Indonesia

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan penanggulangan terorisme adalah dalam rangka melindungi hak asasi manusia seluruh rakyat Indonesia. Rakyat Indonesia berhak hidup aman dan damai.  Dan, aparat pun dalam menangkal serta menanggulangi terorisme selalu memperhatikan masalah HAM.

“Mencegah dan menghentikan terorisme  demi melindungi HAM, seluruh rakyat Indonesia,” kata Tjahjo di Jakarta, Selasa (15/5).

Terkait Rancangan Undang-Undang Terorisme (RUU Terorisme), menurut Tjahjo, prinsip HAM tetap diakomodir. Bahkan masuk dalam RUU. Namun yang pasti saat ini, terorisme sudah bukan lagi bahaya laten. Tapi sudah ancaman nyata. Aktornya jelas, korbannya juga jelas. Pun jaringannya juga jelas. Bahkan teror seperti yang terjadi di Surabaya kemarin, sudah begitu sistematis, terstruktur, dan massif. Masyarakat yang jadi korban. Tentu tak bisa berdiam diri.  Negara wajib hadir, melindungi dan  menjamin rasa aman masyarakat. Tapi  dalam menindak dan menegakkan hukum sebagai bagian untuk menjamin hak asasi warga atas rasa aman,  bukan berarti HAM diabaikan. Prinsip HAM tak pernah diabaikan.

“Revisi UU Tindak Pidana Terorisme, adalah sebagai jawaban atas segala bentuk terorisme yang telah terjadi saat ini. Terorisme bagaimanapun juga telah mencederai HAM itu sendiri. Bahkan kejadian di Surabaya dan Sidoarjo kemarin tidak saja menimbulkan korban orang dewasa, bahkan anak-anak pun dipaksa dilibatkan dalam aksi terorisme tersebut. Ini jelas satu penghinaan atas HAM itu sendiri,” katanya.

Oleh karena itu lanjut Tjahjo,  UU Terorisme harus diletakkan  dan menjadi bagian penting dalam upaya menghormati dan melindungi HAM itu sendiri. Di samping itu UU Terorisme juga menjadi bagian dan instrumen  dari upaya negara dalam menjaga stabilitas keamanan. Menjamin stabilitas keamanan, merupakan salah satu tujuan dari negara sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa  dan seluruh tumpah darah Indonesia.

“Jadi UU Terorisme manjadi sangat penting sebagai payung hukum bagi upaya pencegahan dan penindakan aksi terorisme yang sekaligus juga menjadi bagian perlindungan HAM itu sendiri,” kata dia.

Sekarang, kata Tjahjo, negara tengah terancam. Dan ancaman itu nyata, bukan lagi laten. Bahkan korban pun sudah berjatuhan. Tentu, negara tidak bisa tinggal diam. Negara wajib hadir memberikan rasa aman pada masyarakat. Namun semua elemen, juga harus bersama-sama ikut menciptakan rasa aman. Karena itu ia selalu menekankan pentingnya Siskamling. Sementara terkait teror bom, tidak hanya terjadi Indonesia saja. Tapi negara lain pun seperti di Eropa, ancaman teror begitu marak. Jadi ini ancaman global.

“Penindakkan yang dilakukan sekarang, adalah dalam rangka menjamin rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Tjahjo.

Humas Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *