Percepat Pencapaian Perekaman KTP, Disdukcapil Kepri ‘Jemput Bola’

Sardison saat bersalaman dengan Menteri Dalam Negeri
Sardison saat bersalaman dengan Menteri Dalam Negeri

TANJUNGPINANG, – – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kepri melakukan gebrakan baru terhadap pelayanan rekam KTP – el bagi masyarakat di sejumlah kabupaten/kota di Kepri.

Oleh karena itu, Disdukcapil kabupaten kota se Kepri diarahkan untuk langsung melakukan ‘jemput bola’ terhadap pelayanan perekaman dan penerbitan KTP – el.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Provinsi Kepri, Sardison mengatakan, secara umum pelayanan jemput bola KTP – el ditujukan untuk penduduk yang tidak ada waktu datang ke Dinas Kependudukan atau kecamatan, seperti sekolah, rumah jompo panti sosial, rumah sakit atau penduduk yang berkebutuhan khusus seperti orang gila dan orang sakit yang dilakukan Disduk Natuna, serta sekolah oleh semua kabupaten kota dan pulau kecil terpencil di Lingga dan Anambas.

Pelayanan jemput bola bagi lansia di Panti Jompo ini juga telah dilakukan Disdukcapil Kota Tanjungpinang dan di Sekolah Menengah Atas (SMA) yang telah dilakukan oleh Disdukcapil Kota Batam.

“Disdukcapil Kota Tanjungpinang melakukan jemput bola pelayanan rekam dan terbit KTP – el bagi lansia di Panti Jompo Embung Fatimah Kota Tanjungpinang,” papar Kadisdukcapil Provinsi Kepri, Sardison, Sabtu (28/4/2018).

Selain Panti Jompo, Disdukcapil juga melakukan jemput bola pelayanan rekam dan terbit KTP – el di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA).

“Salah satunya, Disdukcapil Kota Batam yang melakukan perekaman KTP – el bagi pelajar di SMAN 8 Kota Batam,” ujar Sardison.

Tujuan pelayanan jemput bola KTP – el ini juga, kata Sardison guna mempercepat capaian perekaman penduduk Kepri.

“Target kita, tahun 2018 ini seluruh penduduk wajib KTP sudah harus direkam,” ucapnya.

Dia mengutarakan, dengan mempercepat perekaman, maka akan mempercepat pelayanan cetak KTP – el.

“Sehingga, dengan melakukan rekam lebih awal, akan membantu warga disaat benar benar membutuhkan. Artinya tanpa harus menunggu KTP saat dibutuhkan dan ketika diperlukan saja,” katanya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *