Setubuhi Anak Dibawah Umur, Dua Lelaki Ditangkap Polisi

Dua pelaku saat digiring petugas
Dua pelaku saat digiring petugas
Dua pelaku saat digiring petugas
Dua pelaku saat digiring petugas

Tanjungpinang, Radarsatu.com – Setubuhi anak dibawah umur, dua lelaki berinisial PU (21) dan AM (20) ditangkap jajaran unit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang, pada Senin (05/02/2018).

Perbuatan tidak senonoh dilakukan terhadap anak dibawah umur BH (15) disalah satu salah kamar kos, di Jalan Kencana, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kamis (18/1) malam.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Inspektur Dua (Ipda) Hasris Baltasar, S.T.K membenarkan, PU dan AM diamankan karena menyetubuhi anak di bawah umur.

Hal itu diungkapnya saat konferensi pers di ruangan Unit Reskrim, Senin (5/2) di Mapolsek Bukti Bestari, Tanjungpinang.

“Peristiwa tersebut berawal dari perkenalan AM dengan BH di salah satu Warung Internet (Warnet) di Kilometer 5 bawah Tanjungpinang yang berlanjut dengan chat melalui messenger dari aplikasi facebook,” katanya.

Kemudian Lanjut Hasris, BH (Korban) meminta tolong kepada kedua tersangka untuk mengambilkan HP yang digadaikan kawan BH di warung kaki lima batu 5, permintaan korban pun diamini oleh kedua tersangka.

Setelah berhasil diambil HP yang digadaikan itu, kedua tersangka mengantarkan kerumah BH di Tanjung Unggat.

“PU dan AM memberikan HP yang sudah ditebus kepada BH dan langsung mengajak BH keluar ke tempat kosan kawan pelaku di Jalan Kencana dan menyetubuhi BH secara bergantian, pertama melakukan, AM kemudian PU,” kata,” Ipda Hasris.

Ditangkapnya PU dan AM atas laporan paman BH ke Polsek Bukit Bestari, pada Kamis (18/1). Kemudian besok nya petugas bergerak cepat mengamankan PU dan AM yang sedang menggunakan jasa internet di Warnet Kazo.

“Perbuatan kedua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2015 pasal 81 yang merupakan perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang Haris (Aliasar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *